Auting Class Matakuliah Hukum Perikatan dan Ekonomi Islam dan Hukum Surat Berharga dan Perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Guna mendapatkan materi perkuliahan dalam praktek di kementerian/lembaga negara serta untuk mempererat kerjasama dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional mengadakan kunjungan ke OJK-RI (Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia) pada tanggal 16 Januari 2024. Kunjungan OJK-RI dilakukan oleh Mahasiswa peserta matakuliah Hukum Ekonomi dan Perikatan Islam serta peserta matakuliah Hukum Surat Berharga dan Perbankan berjumlah 100 Mahasiswa didampingi oleh Dosen Pengampu, yaitu Dr. Ummu Salamah, S.Ag., SH., MA., Dr (Cand) Erma Defiana Putriyanti, SH.,MH., dan Devarita, SH., MH., Sp.N.
Kunjungan diterima oleh Ibu Intan Herlina – Analis Senior pada Direktorat Pengembangan Sektor Jasa Keuangan pejabat OJK-RI, dalam sambutannya disampaikan bahwa OJK-RI terbuka bagi Mahasiswa untuk melakukan kunjungan guna mendapatkan pengetahuan tentang ruang lingkup tugas, fungsi dan kewenangan OJK-RI. Sementara Dr. Ummu Salamah, S.Ag., SH., MA., sebagai perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Nasional mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh OJK-RI kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional dan berharap agar para mahasiswa dapat mengambil sari pengetahuan yang diberikan oleh OJK-RI ini.
Sementara Ibu Salsabila Putri Khansa – Analis Junior pada Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah memberikan sharing materi tentang “Pengaturan dan Pengawasan Perbankan Syariah”, disampaikan bahwa sesuai Pasal 5 UU OJK RI Nomor 21 tahun 2011 yaitu OJK fungsi OJK-RI yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan. Sementara tugas OJK-RI sesuai pasal 6 adalah kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sedangkan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 7 meliputi :
a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa,
b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank. (Msd)