Penggunaan Media Sosial Selain Berdampak Baik dan Menguntungkan Juga Berdampak Merugikan Dan Bahkan Dapat Melanggar hukum
Demikian disampaikan oleh Dr. Mustakim, SH., MH., di Sekolah Menengah Atas Yayasan Memajukan Ilmu Dan Kebudayaan 2 pada tanggal 17 Januari 2023 dijalan Manggarai Utara VII No.43, RT.8/RW.4, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilaksannakan bersama Marketing and Public Relation (MPR) Universitas Nasional. Lebih lanjut dikemukakan oleh Dr. Mustakim, SH., MH., bahwa media sosial sebagai sebuah instrumen komunikasi berbasis ‘aplikasi internet’ saat ini merupakan sarana yang banyak digunakan dikalangan siswa. Penggunaan media sosial selain berdampak baik dan menguntungkan tentunya mempunyai dampak yang merugikan bagi siswa bahkan berdampak sanksi hukum jika pengunaanya melanggar hukum.
Dalam kesempatan itu Dr. Mustakim, S.H., M.H, memyampaikan bahwa media sosial mempunyai dampak yang menguntungkan diantaranya memberikan kemudahan dalam melakukan kebaikan, komunikasi, mencari data/informasi , menyalurkan ekspresi, Sarana mencari Hiburan dan mencari Cuan.
Selain keuntungan Dr. Mustakim juga menyampaikan banyak kerugian dari Media Sosial jika digunakan keliru dan melanggar hukum yaitu menghabiskan waktu/waktu jadi sia-sia, merusak pikiran/kecanduan/tidak focus belajar, media kejahatan (Penipuan, Cyberbullyingg, Berita Hoax, ujaran kebencian, asusila dll.
Solusi yang bisa ditempuh jika terjadi penyalahgunaan media sosial dengan mengadukan ke Lembaga-lembaga terkait misalkan Kominfo, Kepolisian dan Lembaga terkait lainya. Di Universitas Nasional juga terdapat Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional yang menyediakan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang punya masalah hukum. “Pungkasnya “
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai perwujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan juga sebagai ajang promosi yang dilakukan Tim MPR dan Fakultas untuk memperkenalkan Fakultas Hukum Universitas Nasional dikalangan siswa di wilayah Jabodetabek.(Mtkm)