Fakultas Hukum Universitas Nasional dilakukan Audit Mutu Internal oleh Badan Penjaminan Mutu
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional, maka BPM (Badan Penjaminan Mutu) Universitas melaksanakan Aduti Mutu Internal yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 di Ruang Rapat Fakultas Hukum. Lead Auditor yang ditugaskan oleh BPM Dr. Muhani, SE., MM., didampingi oleh dua orang anggota Auditor melaksanakan Audit Mutu Internal selama kurang lebih 7 jam dari pukul 10.00 wib dan berakhir pada pukul 16.30 wib.
Pimpinan Fakultas Hukum yang hadir Dekan Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS., Wakil Dekan Dr. Mustakim, SH., MH., Ketua Program Studi Masidin, SH., MH., Ketua UPM Dr (Cand) Ummu Salamah, S.Ag., SH., MA. Ketua Pusat Bantuan Hukum Dr. Tb. M. Ali Asgar, SH., MH., MM., M.Si.., Sekretaris Program Studi Cucuk Endratno, SH., MH., serta beberapa Dosen Fakultas Hukum. Dekan menyambut baik adanya Audit Mutu Internal tersebut guna memastikan apakah proses belajar mengajar yang dilaksanakan sudah sesuai dengan SN-DIKTI apa belum dan sekaligus meminta masukan guna perbaikan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Fakultas Hukum.
Menurut Lead Auditor Dr. Muhani, SE., MM., bahwa Audit Mutu Internal Fakultas Hukum meliputi 6 kriteria, yaitu Kriteria 1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategis, Kriteria 2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama, Kriteria 4. Sumber Daya Manusia, Kriteria 7. Penelitian, Kriteria 8. Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kriteria 9. Luaran dan Capaian Tridharma. Sementara kriteria yang lain yaitu Kriteria 3 Mahasiswa, dan Kriteria 6. Pendidikan dilakukan audit ke Program Studi. (Msd).