Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional bekerja sama dengan Pusat Studi Birokrasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Desa (PUSBITEP-2D) pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Kopo, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Dalam pengabdian kepada masyarakat hari ini terdiri dari Dosen-dosen yang ahli di bidangnya terdiri dari Prof. Dr. Arrisman, SH., MH., Dr. Mustakim, SH., MH., Masidin, SH., MH, Cucuk Endratno, SH., MH., dan Ummu Salamah, S.Ag., SH., MA. Serta Dr. Hamrin, SH., MH., M.Si. (Han) serta mengikut sertakan seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Nasional yaitu Isman Kastela.
Dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional dalam pengabdian kepada masyarakat kali ini memberikan sosialisasi kepada Aparatur Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Ibu-ibu PKK dan Pemuda dengan materi meliputi “Pembentukan Badan Hukum Yayasan, Narkoba dan Dampak Hukumnya serta Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Dalam sambutannya Kepala Desa Kopo Bapak Wiwin Wildan mengucapkan terima kasih kepada tim dosen Universitas Nasional karena telah berkenan memberikan pemahaman bidang hukum kepada masyarakat Desa Kopo khususnya terkait dengan Prosedur Pengurusan Badan Hukum Yayasan dengan Mekanisme Penyusunan Perdes, dengan adanya kegiatan ini masyarakat menjadi lebih paham bagaimana pengurusan badan hukum Yayasan serta bagaimana pengurusan harta kekayaan Yayasan. Disamping itu juga dengan adanya pemahaman materi penyusunan peraturan desa aparatur pemdes dan tokoh masyarakat menjadi lebih paham tentang bagaimana menyusun peraturan desa. Dr. Zulmasyhur, M.Si., sebagai Ketua PUSBITEP-2D dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Kopo yang telah menerima tim Universitas Nasional untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat di desa Kopo, semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa Kopo.
Sementara Prof. Dr. Arrisman, SH., MH., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Yayasan itu dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Kemudian persyaratan untuk mendirikan Yayasan maka setiap orang yang akan mendirikan yayasan melampirkan foto kopi ktp dan NPWP pendiri disamping syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang. Jadi nanti Bapak dan Ibu yang akan mendirikan Yayasan ke Notaris dengan melampirkan foto kopi ktp dan NPWP pendiri dan Notaris dengan kelengkapan sesuai peraturan perundang-undangan akan memproses ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia.
Dilain pihak Masidin, SH., MH., mengatakan bahwa mekanisme penyusunan Peraturan Desa sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan serta evaluasi dan klarifikasi. Menurut Masidin Peraturan Desa itu sangat penting guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, oleh karena itu maka dalam penyusunan peraturan desa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dibidangnya guna mendapatkan masukan-masukan untuk melengkapi substansi dari peraturan desa tersebut.
Sementara Cucuk Endratno, SH.,MH., dalam paparannya mengungkapkan bahwa narkoba itu sangat berbahaya bagi masa depan anak bangsa, oleh karena itu penting bagi anak muda untuk secara terus menerus diberi pemahaman tentang bahaya narkoba dan perlu secara terus menerus dijauhkan dari bahaya narkoba. Untuk itu perlu kerjasama semua pihak mulai dari keluarga, RT, RW, Desa/Kelurahan dan seterusnya, ORMAS, OKP, Karang Taruna, Remaja Masjid dan pihak-pihak terkait seperti Puskesmas, BNN, POLRI dan stake holders lainnya. (Msd).