Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

BeritaKegiatan

KKL FH UNAS ke Mahkamah Agung

kkl fh unasProses pembelajaran sejatinya tidak hanya dilakukan di dalam kelas saja, namun dapat dilakukan melalui beragam cara baik melalui seminar – seminar dengan mendatangkan para pakar dan praktisi, ataupun melalui kunjungan langsung ke berbagai tempat atau institusi yang berkaitan dengan kompetensi yang ingin dicapai. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional dengan mengunjngi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka Kunjungan Kuliah Lapangan.

Kuliah Lapangan yang dipimpin oleh Bapak Sukarno JB, SH,MH dan Mustakim, SH,MH sebagai ppengajar mata kuliah Teknik Penyusunan Dokumen Perkara Perdata dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Juni 2014. Dalam sambutannya kegiatan ini bertujuan untuk memacu dan meningkat kan kompetensi mahasiswa. “Sesuai dengan kurikulum yang kini diterapkan Unas, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), maka kami berusaha.

mengimplementasikannya kepada mahasiswa melalui realita praktek langsung ke tempat yang akan mendukung tercapainya kompetensi tersebut. Kami menganggap bahwa dokumen yang dimiliki Mahkamah Agung ini sangat lengkap dan sangat berkaitan erat dengan materi pembelajaran yang diterima siswa di kelas. Oleh karena itu, saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk bertanya – tanya lebih lanjut antara materi yang telah di dapat dan bagaimana sebenarnya penerapan di lapangan,” jelas Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Sukarno Juri Budiono, SH.

Dalam kegiatan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia disambangi lebih dari 90 mahasiswa Fakultas Hukum. Selama Kunjungan Kuliah Lapangan ini, puluhan mahasiswa yang diterima langsung oleh Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI, Dr. Pri Pambudi Teguh, SH.,MH mendapatkan pemaparan yang jelas dan menarik tentang penyusunan dokumen perdata.

“Penyusunan dokumentasi perkara perdata itu sangat mudah, yang perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat dua kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Pertama adalah kewenangan Kasasi, dan kedua adalah kewenangan Peninjauan Kembali (PK),” ungkap Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI, Dr. Pri Pambudi Teguh, SH.,MH saat mengawali pemaparannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *