Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Nasional

AlumniBeritaGaleriKegiatanKerja samaNewsPengumuman

Semua Pihak Harus Mengusahakan Agar Tidak Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

Demikian disampaikan oleh Masidin, SH., MH., dalam pelatihan hukum bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional yang bertemakan “Mahir Menyelesaikan Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial”. pelatihan dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 di Menara Universitas Nasional, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diikuti oleh 100 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Lebih lanjut dikatakan oleh masidin bahwa Pemutusan Hubungan Kerja adalah alternatif terkahir apabila segala daya upaya ssudah dilakukan eperti bipartrit dan tripartit tetapi tidak mendapatkan hasil. Upaya menghindari Pemutusan hubungan Kerja tersebut telah diatur dalam Pasal 151 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Masidin juga mengatakan bahwa dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ciptaker Claster Ketenagakerjaan telah diatur larangan-larangan bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, bila hubungan kerja dilakukan dengan melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam 153 ayat (1) tersebut maka batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh tersebut.

Menurut Masidin kalaupun terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka pekerja/buruh wajib mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang. pasal 156 ayat (1) UU Ciptaker Claster Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima  oleh pekerja adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2), (3) dan ayat (4) UU Ciptaker Claster Ketenagakerjaan jo pasal 40 ayat (2), (3), (4)  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Masidin menyampaikan materinya bersama dengan 2 (dua) narasumber lainnya yaitu:

  1. Dayanto, SH., MH., memberikan materi dengan judul “Konsep Hubungan Industrial di Indonesia
  2. Dr. Mustakim, SH., MH., CMC., CCD., memberikan materi dengan judul “Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial” (Msd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *